Pengalaman melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan

Juli 19, 2020

Tahun 2019 kemarin aku melahirkan anak keduaku di RSIA Tiara, Tangerang. Ini pengalaman pertamaku melahirkan dengan menggunakan fasilitas asuransi pemerintah BPJS Kesehatan. Awalnya sempat ragu, apakah akan dilayani dengan baik? Takut akan mendapatkan kendala yang nantinya malah akan menghambat kelancaran proses melahirkanku.

Dari awal kehamilan, seperti biasa aku kontrol bayiku dengan dokter kandungan di rumah sakit dan masih menggunakan biaya pribadi. Sampai memasuki masa kehamilan di 7 bulan, barulah aku menetapkan hati untuk menggunakan BPJS. 

Sekilas info, bahwa tidak semua rumah sakit menerima pelayanan BPJS kesehatan apalagi untuk kasus melahirkan. Di faskes pertama, pemeriksaan kandungan dibatasi frekuensi kontrolnya yaitu hanya 1 kali saat trimester pertama, 1 kali di trimester kedua dan 2 kali di trimester ke tiga. Pengecekan hanya dilakukan oleh Bidan (bukan dokter kandungan) di faskes pertama/ Puskesmas dan tidak ada fasilitas USG juga. Hanya menggunakan perhitungan dan sentuhan, tanpa pengguaan alat kedokteran seperti di rumah sakit. Namun dalam kondisi tertentu bisa saja faskes pertama membuat surat pengantar untuk USG di rumah sakit yang bekerja sama, guna mengecek lebih jelas perihaal posisi bayi atau keadaan pasien.

Namun diluar jumlah “jatah” kontrol yang sudah ditetapkan tersebut. Ibu juga bisa tetap bertemu dengan bidan di faskes pertama jika merasa ada keluhan atau ketidak nyamanan dalam kandungan. Oiya, jangan sampai lupa untuk selalu membawa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy Kartu BPJS ibu setiap kali kontrol ya.

Jadi waktu mulai memutuskan untuk memakai BPJS di bulan ke 7. Aku mendatangi faskes pertama. Seperti biasa sebelumnya di cek tekanan darah dan timbang berat badan. Saat mulai bertemu dengan bidannya untuk pertama kali, dia hitung HPL (Hari Perkiraan Lahir) ku sehingga ia tahu aku sudah akan memasuki trimester ke 3, bidan tersebut menjelaskan perihal “jatah kontrol” dalam aturan BPJS Kesehatan. Karena sebelumnya di trimester pertama aku tidak cek disana, maka selanjutnya tidak bisa lagi menggunakan “jatah” tersebut. 

Lalu aku coba untuk kontrol ke Puskesmas, ternyata disana dia bisa menerima pasien dari faskes manapun. Akhirnya aku mulailah untuk kontrol disana. Karena ada syarat untuk harus mengisi buku panduan paling tidak 2 kali sebelum waktunya melahirkan. FYI, saat dokter kandungan tidak diwajibkan untuk mengisi buku tersebut, namun di bidan, pengisian buku itu wajib hukumnya. Ini dilakukan agar siapapun bisa membantu proses melahirkan karena sudah adanya rekap keadaan pasien (ada di buku pink halaman 20 dan 21).

Untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan saat melahirkan bisa memperhatikan hal-hal sebagai berikut.


Ibu Wajib memiliki BPJS Kesehatan yang aktif 
Untuk BPJS Kesehatan anak yang akan dilahirkan, bisa diproses setelah melahirkan atau bisa juga dibuat saat masih di kandungan. Kalau aku, setelah mehirkan barulah memproses BPJS anakku dengan mengirimkan Surat tanda Lahir yang di keluarkan RS lalu dikirim ke bagian kepegawaian di kantorku saat itu. Dan langsung dibuatkan deh BPJS Kesehatan anakku. Sehingga tidak ada biaya yang keluar sama sekali mulai dari tindakan untukku maupun untuk anakku, semua sebesar Rp. 0.

Wajib memiliki buku pink (Buku Kesehatan Ibu dan Anak)
Buku ini bisa didapat di bidan, faskes pertama atau Puskesmas terdekat secara gratis. Fungsinya adalah sebagai rekap kondisi kesehatan ibu saat mengandung sampai melahirkan dan juga tumbuh kembang anak. Buku ini harus selalu dibawa saat kontrol kandungan.
Setidaknya 2 kali sebelum waktu melahirkan tiba, buku ini harus terisi khususnya untuk di halaman 20 dan 21 saat kontrol sebelum melahirkan. Ini bertujuan untuk mempersiapkan kelahiran agar siapapun yang membantu proses melahirkan bisa melihat data tersebut sebagai petunjuk bagi keadaan pasien tersebut.


Menyiapkan berkas yang harus dibawa saat melahirkan, yakni foto copy halaman IV, 19 dan 20 dari buku pink, KTP ibu, KTP suami, Kartu Keluarga masing-masing sebanyak 5 lembar.

Setiap faskes pertama memiliki rujukan bidan masing-masing untuk bisa membantu proses melahirkan (tidak bisa melahirkan di klinik faskes pertama ya), kecuali puskesmas yang memiliki ruang khusus untuk persalinan. Dimanapun pilihan faskes pertama kita, puskesmas tetap bisa menerima kontrol kandungan maupun tindakan melahirkan.
Saat itu, aku sudah mendatangi rujukan faskes pertama,tempat praktek bidan tersebut cukup jauh dari rumahku. Karena jarak dan dirasa kurang nyaman akhirnya aku pilih puskesmas sebagai tempat melahirkan ku nanti. Jujur saja aku saat itu masih berharap melahirkan di rumah sakit sih dari pada puskesmas. Hhee

Menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk melahirkan biasanya hanya bisa dilakukan untuk kondisi dimana tidak memungkinkannya si bayi dan atau ibu untuk melakukan proses melahirkan secara normal. Namun pada case aku, aku alhamdillah bisa melahirkan normal, namun bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS. Singkat cerita ini bisa terjadi  karena aku mulai di faskes pertama, namun ternyata harus dirujuk ke rumah sakit. Saat dirumah sakit sudah di persiapkan akan opersasi sesar namun sebelum waktunya si bayi mau lahir sendiri. Alhamdulillah. Cerita lengkapnya insyallah ada di next post ya. 

Melahirkan merupakan proses yang tidak mudah dan cukup menguras biaya, untuk ibu dan keluarga. Jika kita mempunyai BPJS Kesehatan, beban tersebut akan terasa lebih ringan kan. Yang penting selalu rutin bayar perbulannya ya. Dengan begitu semakin banyak yang bisa tertolong. Seperti slogan BPJS Kesehatan “dengan gotong royong semua tertolong”.  nggak usah gengsi, toh kita bayar tiap bulan kan. Semoga program ini tepat sasaran sehingga banyak yang bisa terbantukan ya. pelayanannya juga udah ok banget kok. selamat mencoba.


Sehat selalu para bumil, semoga dilancarkan proses melahirkannya. Aamiin

Salam senyum :)

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Instagram